Yusril Ihza Mahendra Ajukan Judicial Review 'JR' Minta Mahkamah Agung Batalkan Larangan Ekspor Benih Lobster

- 18 Oktober 2021, 12:58 WIB
Yusril Ihza Mahendra.
Yusril Ihza Mahendra. /Tangkapan layar Instagram.com/yusrilihzamhd

Kalau mimpinya negara kita menjadi eksportir lobster terbesar di dunia, harusnya Pemerintah melarang ekspor secara bertahap sesuai kemampuan daya tampung budidaya dalam negeri.

Menurut Yusril, mestinya Menteri KP mencontoh larangan ekspor bijih nikel yang dulu disarankannya kepada Pemerintah SBY. Larangan ekspor bijih nikel dilakukan bertahap.

Kuota ekspor ditetapkan. Pengusaha yang diizinkan mengekspor adalah pengusaha yang sedang membuat pabrik pengolahan dalam negeri.

Baca Juga: Sepakat Damai, Bapak Suhud Ajukan Tiga Permintaan Ini kepada Baim Wong

Hasil ekspor digunakan untuk membiayai pembangunan industri pengolahan. Ketika industri pengolahan nikel dalam negeri sudah siap, maka larangan ekspor bijih nikel mulai diberlakukan.

Larangan ekspor benih lobster mestinya juga demikian. Tetapkan kuota, awasi ekspor. Hasil ekspor digunakan oleh pengusaha untuk membangun fasilitas budidaya lobster dalam negeri.

Kalau budidaya dalam negeri sudah optimal, maka barulah melarang ekspor benih. Akibat kebijakan larangan ekspor benih lobster asal-asalan tanpa pikir panjang ini, maka di zaman Susi Pudjiastusi bisnis ekspor benih lobster mengalami stagnasi.

Baca Juga: Heboh Isu Ayu Ting Ting Diam-diam Pernah Nikah Siri Dengan Raffi Ahmad, Ternyata Begini Faktanya!

Budidaya dalam negeri juga tidak berkembang. Di zaman Edhy Prabowo yang membolehkan ekspor dengan izin dan prosedur berbelit-belit, terjadilah tindak pidana korupsi.

Menteri Edhy dan beberapa pejabat KKP ditangkapi oleh KPK. Kini, dibawah Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, penyelundupan benih marak lagi. Budidaya dalam negeri tetap tidak jelas.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah