Pemerintah Kembali Terapkan Aturan Baru Terkait Moda Transportasi Udara, Begini Aturannya!

- 2 November 2021, 23:40 WIB
Ilustrasi Vaksinasi
Ilustrasi Vaksinasi /pixabay.com/ronstik /

Portalbangkabelitung.com- Pemerintah baru saja memperbaharui aturan terkait transportasi umum ditengah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terkhususnya dalam aturan perjalanan moda transportasi udara.

Dalam aturan perjalananan menggunakan moda penerbangan udara untuk rute domestik sering kali berubah-ubah.

Baca Juga: Rumah Tangga Adem Ayem, Begini Potret Kebahagiaan Glenn-Chelsea

Hal ini tentunya membuat masyarakat menjadi bingung akan aturan yang berlaku.

Contohnya dalam beberapa waktu kebelakang pemerintah mewajibkan calon penumpang pesawat membawa hasil tes RT-PCR untuk perjalanan udara dengan rute Jawa-Bali.

Akibatnya aturan tersebut sangat memberatkan calon penumpang, karena tarif tes RT-PCR cukup mahal.

Baca Juga: Panutan Rumah Tangga Bahagia, Kimono Mom Mulai Dikenal Banyak Orang

Masyarakat akhirnya mengkritik kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut.

Efek dari kritikan tersebut pada akhirnya membuat pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan udara.

Kini, penumpang pesawat rute Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x