Ketua MUI Singgung Pebisnis PCR, Cholil: Bikin Kebijakan Untuk Kepentingan Bisnis Pribadi Itu Pasti Kezhaliman

- 2 November 2021, 19:17 WIB
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis.
Ketua MUI pusat, Cholil Nafis. /ANTARA/HO-MUI.

Portalbangkabelitung.com- Pandemi Covid-19 masih ditetapkan pemerintah sebagai bencana manusia. Hal ini memaksa berbagai penanggulangannya dibebankan kepada masyarakat akibat dari anggaran yang terbatas. 

Salah satunya adalah terkait dengan tes RT-Antigen dan RT-PCR saat akan melakukan perjalanan. Dari kedua tes tersebut yang sangat menguras kantong adalah Tes RT-PCR (reverse transcription polymerase chain reaction). 

Pasalnya tes tersebut membenani banyak orang yang akan melakukan perjalanan khususnya via pesawat. Padahal, orang yang memilih naik pesawat terbang tidak semuanya mempunyai kantong yang tebal. Bisa jadi mereka ada keperluan mendesak sehingga memaksa mereka untuk melakukan perjalanan via udara.

Baca Juga: Viral di TikTok, Pria Mirip Donald Trump Buat Konten Video, Cara Joget Jadi Sorotan Warganet

Harga pemeriksaan tes PCR sendiri hingga saat ini telah berubah sampai empat kali. Ketika awal pandemi, harga PCR bahkan mencapai Rp 2,5 juta per sekali tes. Saat itu harga belum dikontrol pemerintah sehingga harganya sangat tinggi.

Pemerintah baru mengontrol harga tes PCR menjadi Rp900.000 pada Oktober 2020. Akibat dikritik masyarakat yang membandingkan biaya di Indonesia dengan di India, Agustus 2021, harga PCR kembali turun menjadi Rp495.000-Rp525.000.

Terakhir pemerintah menurunkan harganya menjadi Rp275.000-Rp300.000 pada 27 Oktober 2021 lalu.

Akibat penurunan yang drastis dari awal pandemi, banyak masyarakat mulai mempertanyakan, ternyata RT-PCR bisa murah dan menganggap pandemi ini hanyalah sebuah bisnis. Bahkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut angkat bicara mengenai Tes RT-PCR ini.

Baca Juga: Tak Perlu PCR Lagi, Menko PMK: Untuk Jawa dan Bali Perjalanan Udara Cukup Tes Antigen.

Cholil Nafis berpendapat jika bisnis adalah sunnah Nabi Muhammad SAW. Umat muslim memang disunnahkan untuk berdagang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Twitter @cholilnafis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x