Ketua Satgas Covid-19 Merevisi Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 3 November 2021, 22:26 WIB
Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Banjaran Terus Digaungkan Aparat Satgas Covid 19 Kodim Tegal/Kabar Tegal
Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Banjaran Terus Digaungkan Aparat Satgas Covid 19 Kodim Tegal/Kabar Tegal /

Portalbangkabelitung.com-  Letnan Jenderal TNI Ganip Warsito selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melakukan revisi kembali terkait masa karantina untuk pelaku perjalanan dari luar negeri.

Revisi tersebut terkait perubahan peraturan masa karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri menjadi tiga hari,

Perubahan itu diperuntukkan bagi mereka yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga: Kristen Stewart Umumkan Pertunangan dengan Pacar Wanitanya Bahkan Siap Menikah, Siapa Dia?

Revisi peraturan terkait masa karantina tersebut dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Addendum ini ditetapkan oleh Letnan Jenderal Ganip Warsito pada 2 November 2021.

Yang paling mencolok dalam Addendum ini adalah poin 3 yang memaparkan bahwa masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri untuk yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap yakni 3x24 jam (3 hari).

Baca Juga: Daftar Perguruan Tinggi Negeri di Bangka Belitung, Nomor 1 dan 4 Banyak Diminati

Dan untuk masa karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, yakni 5x24 jam (5 hari).

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan melakukan tes RT-PCR pada kedatangan hari pertama, dan melakukan tes kembali pada hari ketiga untuk yang telah divaksinasi lengkap.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x