Sedangkan untuk tes RT-PCR bagi yang baru menerima vaksin pertama, diwajibkan untuk melakukan tes kedua pada hari keempat.
Baca Juga: Ide Camilan Keluarga: Cara Membuat Tahu Walik Isi Ayam, Lembut di Dalam, Crispy di Luar
Diketahui sebelumnya, sebelum direvisinya aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri pemerintah menetapkan masa karantina selama 5 hari.
Hal itu ditetapkan pada 13 Oktober 2021 dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
Perubahan peraturan ini seiring dengan semakin membaiknya penanganan Covid-19 di Indonesia.***