Ketua Satgas Covid-19 Merevisi Aturan Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 3 November 2021, 22:26 WIB
Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Banjaran Terus Digaungkan Aparat Satgas Covid 19 Kodim Tegal/Kabar Tegal
Penerapan Protokol Kesehatan di Pasar Banjaran Terus Digaungkan Aparat Satgas Covid 19 Kodim Tegal/Kabar Tegal /

Sedangkan untuk tes RT-PCR bagi yang baru menerima vaksin pertama, diwajibkan untuk melakukan tes kedua pada hari keempat.

Baca Juga: Ide Camilan Keluarga: Cara Membuat Tahu Walik Isi Ayam, Lembut di Dalam, Crispy di Luar

Diketahui sebelumnya, sebelum direvisinya aturan tersebut, bagi pelaku perjalanan dari luar negeri pemerintah menetapkan masa karantina selama 5 hari.

Hal itu ditetapkan pada 13 Oktober 2021 dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Perubahan peraturan ini seiring dengan semakin membaiknya penanganan Covid-19 di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah