Ario Pramadhi Ditetapkan Sebagai Tersangka Maling Uang Rakyat Dalam Kasus GPON

- 30 November 2021, 01:57 WIB
Ilustrasi maling uang rakyat.
Ilustrasi maling uang rakyat. /Pixabay/Noupload/

Portalbangkabelitung.com- Ario Pramadhi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan maling uang rakyat.

Ario sendiri merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP)

Ia menjadi tersangka kasus pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) bersama PT JIP pada periode 2017-2018.

Baca Juga: Dianggap Membahayakan, Ketua BPPH Pemuda Pancasila Minta Kapolri Segera Tangkap Junimart Girsang

"Tersangka atas nama Ario Pramadhi (Direktur Utama PT JIP)," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri juga telah menetapkan Vice President Finance dan IT PT. JIP, Christman Desanto sebagai tersangka.

JIP adalah anak usaha dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang bergerak dalam bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

Baca Juga: Kerjaan Saudi Buka Akses Penerbangan Dari Indonesia, Ini Syarat-Syaratnya

Pihak kepolisian sebelumnya telah menyita sejumlah barang bukti dari PT JIP, PT Jakpro, PT GTP, dan oknum pejabat PT JIP.

Sejumlah barang bukti itu termasuk 15 handphone (HP), 3 laptop, sertifikat tanah dan bangunan, 7 CPU komputer, rekening koran Bank Mandiri dan Bank DKI PT JIP.

Pihak penyidik juga iku melakukan penyitaan sebanyak 161 dokumen PT JIP.

Baca Juga: Tim KKN Desa Air Mesu UBB Tutup Masa Pengabdian Selama 3 Bulan Secara Seremonial

Dokumen tersebut berisi perjanjian kerja sama antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP, dan PT TPI.

Termasuk di dalamnya dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP, dan invoice pembelian material GPON.

Rusdi menyebutkan bahwa pihaknya akan segera mengirim permintaan pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka ke pihak Imigrasi.

Baca Juga: 15 Aktivitas yang DILARANG di Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2022, Berikut Sanksinya!

Selain itu juga Polisi terus mengusut kasus itu, terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melaksanakan asset tracing terhadap aliran dana yang dilakukan oleh diduga pelaku terkait dugaan TPPU, dan melaksanakan asset recovery terkait dugaan TPPU," lanjut Rusdi.***

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah