Berang! Rocky Gerung Sebut MK Terlalu Politis Dalam Gugatan Penghapusan PT 20 Persen

- 7 Januari 2022, 01:02 WIB
Berang! Rocky Gerung Sebut MK Terlalu Politis Dalam Gugatan Penghapusan PT 20 Persen
Berang! Rocky Gerung Sebut MK Terlalu Politis Dalam Gugatan Penghapusan PT 20 Persen /Tangkapan layar Youtube.com/Rocky Gerung Official

Portalbangkabelitung.com- Rocky Gerung menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) terlalu politis dalam mengatasi gugatan penghapusan presidential threshold (PT) 20 persen.

Rocky Gerung juga menganggap dalil open legal policy yang digunakan MK dalam gugatan PT 20 persen tersebut sangat tidak Intelektual.

Padahal menurut Rocky Gerung, penghapusan PT 20 persen saat ini banyak mendapatkan dukungan dari masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Predator Seks Herry Asal Bandung Akui Perbuatan Kejinya Dihadapan Majelis Hakim

Rocky Gerung tegas menyebut jika kampanye mendukung penghapusan PT 20 persen tidak akan dipolitisir dan murni keinginan intelektual.

"Ini gerakan nasional yang tidak politis karena kami bikin ini gerakan intelektual, sehingga kami taruh di situ apa argumen yang diperlukan supaya publik dan MK paham bahwa ini adalah proyek demokarasi bangsa, proyek memulihkan akal sehat bangsa," ujar Rocky Gerung.

MK menggunakan dalil open legal policy dalam gugatan PT 20 persen, hal ini merupakan kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan dari para pembentuk undang-undang.

Baca Juga: Tak Puas Dengan Rezim Pemerintah, Warga Kazakhstan Adakan Demonstrasi Besar - Besaran

Rocky Gerung pun cukup berang dan mengatakan bahwa MK tidak bisa menggunakan dalil tersebut untuk menghalangi judicial review.

"Masa MK pake dalil open legal policy untuk menghalangi judicial review, kan enggak bisa dong. Kami minta diuji ke UUD, jangan katakan ini kan open legal policy, itu enggak ada di UUD open legal policy, bahkan alasan MK itu juga tidak intelektual," ujar Rocky Gerung.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x