Viral Begal Pura-Pura Terkena Abu Rokok, Begini Modusnya!

- 7 Januari 2022, 01:05 WIB
Ilustrasi Begal
Ilustrasi Begal /Foto : Antara / Antaranews.com/

"Kedua korban yang mengendarai motor dengan nomor polisi BK 2260 AFJ dihentikan oleh kedua pelaku dengan modus wajah mereka terkena abu rokok," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.

Baca Juga: Tak Puas Dengan Rezim Pemerintah, Warga Kazakhstan Adakan Demonstrasi Besar - Besaran

Tersangka mengaku beraksi bersama rekannya I yang kemudian berhasil ditangkap petugas.

"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka R terjerat kasus narkotika pada 2013 dan 2019. Sedangkan I pada 2019,” sambung Firdaus.

Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah