"Kedua korban yang mengendarai motor dengan nomor polisi BK 2260 AFJ dihentikan oleh kedua pelaku dengan modus wajah mereka terkena abu rokok," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus.
Baca Juga: Tak Puas Dengan Rezim Pemerintah, Warga Kazakhstan Adakan Demonstrasi Besar - Besaran
Tersangka mengaku beraksi bersama rekannya I yang kemudian berhasil ditangkap petugas.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka R terjerat kasus narkotika pada 2013 dan 2019. Sedangkan I pada 2019,” sambung Firdaus.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUPidana dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.***