Terjadi Lagi, Puan Maharani Tolak Interupsi Saat Sidang RUU IKN

- 19 Januari 2022, 19:43 WIB
     Ketua DPR RI, Puan Maharani sahkan RUU tindak pidana seksual
Ketua DPR RI, Puan Maharani sahkan RUU tindak pidana seksual /instagram @ketua_dprri/

Portalbangkabelitung.com- Puan Maharani sekaan tak ada habisnya membuat publik keheranan saat memimpin sidang di DPR RI.

Masik berbekas diingatan masyarakat saat Puan Maharani mematikan mic anggota DPR yang ingin berbicara saat proses sidang Omnibus Law kemarin.

Kini, Puan Maharani kembali berulah, Ia menolak interupsi annggota dewan ketika membahas RUU IKN yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Ketua PSSI Buka-Bukan Soal Gaji Wasit Satu Kali Pertandingan, Ternyata Segini!

Penolakan itu diduga oleh sebagian pengamat politik berasal dari kekhawatiran Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut para pengamat, Presiden Jokowi takut jika mendapat penolakan tentang dasar hukum untuk ibu kota baru Indonesia.

Menurut kabar yang beredae, para anggota dewan mengadakan rapat dua hari dua malam untuk mengejar pengesahan tersebut RUU IKN untuk menjadi UU.

Baca Juga: Ratusan Ribu Dosis Vaksin AstraZeneca Tiba Di Indonesia Dari Belanda, Menlu Retno: 'Bukti Solidaritas'


Sebelum RUU IKN dinyatakan sah sebagai UU, salah satu anggota dewan menyampaikan interupsi.

Namun, Puan Maharani menolak interupsi tersebut dan melanjutkan agenda ke pengambilan suara untuk mengesahkan RUU IKN menjadi UU IKN.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah