Oknum Polisi yang Memerkosa Mahasiswi Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Berikut Kronologi Kejadiannya

- 25 Januari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati.
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati. /Pixabay

Portalbangkabelitung.com - Beberapa bulan terakhir sedari tahun 2021, nampaknya kasus pemerkosaan menjadi sorotan karena banyaknya kasus yang terungkap di media sosial.

Kali ini, sebuah kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap mahasiswi magang di Kota Banjarmasin, viral di media sosial.

Dari cerita yang diunggah oleh akun Instagram @bangsamahasiswa , seorang mahasiswi asal Universitas Lambung Mangkurat berinisial D, mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh polisi di tempat ia magang.

Baca Juga: Judul DRAMA KOREA 2022 Terbaru, Drakor Terbaik Tayang Februari 2022 yang Romantis

Unggahan akun tersebut sempat di take down oleh pihak Instagram, namun kini telah diunggah kembali.

Kronologi kejadian ini diunggah oleh akun yang sama, pada hari Rabu tanggal 18 Agustus 2021, saat pelaku yang disebutkan terang-terangan bernama Bayu Tamtomo, mengirim pesan via Whatsapp kepada D untuk pergi bersama.

Selama perjalanan, pelaku berusaha untuk mengajak korban memesan kamar, namun ditolak oleh korban.

Baca Juga: Ide Dekorasi IMLEK 2022 Tahun Macan Air, Semarakkan Rumah dengan Beragam Hiasan Warna Merah

Sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku dan korban singgah di Indomaret yang terletak di Jalan Ahmad Yani Km. 13.

Pelaku kemudian turun dari mobil menuju Indomaret, sedangkan korban tetap di mobil. Sekembalinya dari Indomaret, pelaku membawa minuman bersuplemen dan menawarkannya kepada korban.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Instagram Instagram @bangsamahasiswa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x