Oknum Polisi yang Memerkosa Mahasiswi Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Berikut Kronologi Kejadiannya

- 25 Januari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati.
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati. /Pixabay

Akan tetapi, korban merasa hukuman tersebut terlalu ringan dan merasa kecewa akan putusan tersebut. 

Pemerkosaan yang terjadi membawa dampak yang merugikan bagi korban secara mental dan fisik, yang mungkin akan menjadi beban seumur hidup. Namun, pelaku 'hanya' diganjar dua setengah tahun penjara.

***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Instagram Instagram @bangsamahasiswa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x