Oknum Polisi yang Memerkosa Mahasiswi Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, Berikut Kronologi Kejadiannya

- 25 Januari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati.
Ilustrasi-Kasus pemerkosaan santriwati di Bandung yang dilakukan guru pesantren Herry Wirawan, dituntut kebiri kimia selain hukuman mati. /Pixabay

Namun, ketika melihat tutup botol yang sudah terlepas, korban menolak untuk meminumnya. Tetapi, pelaku berkali-kali memaksa korban untuk meminumnya.

Baca Juga: 13 Drama Korea Terbaru 2022, Drakor Terbaik Hiburan Akhir Pekan Bersama Keluarga dan Pacar!

Ancaman pun dilontarkan pelaku, agar ia meminum minuman tersebut. Pelaku mengancam tidak akan melanjutkan perjalanan apabila ia tidak meminumnya. Terpaksa, korban meminum minuman tersebut.

Setelah meminumnya, beberapa saat kemudian korban merasa kepalanya berat dan tubuhnya lemas, disertai jantung yang berdebar.

Hingga akhirnya, korban tidak dapat mengontrol tubuhnya. Korban pun meminta untuk diantarkan pulang ke rumah karena merasa tidak enak badan. Namun, pelaku mengatakan bahwa korban tidak bisa pulang dengan kondisi seperti itu.

Baca Juga: LINK Twibbon IMLEK 2022, Rayakan Tahun Baru Cina Shio Macan Air di Media Sosialmu

Kemudian, korban merasa ada yang mencium pipi dan bibirnya, serta ada yang meraba tubuhnya. Korban pun dibawa ke hotel dengan kondisi lemas tak sadarkan diri dengan mata tertutup dan duduk di kursi roda yang didorong pelaku.

Di kamar hotel itulah, pelaku melakukan aksi tak bermoralnya kepada korban.

Kasus ini sudah masuk dipengadilan dimana pelaku dijerat Pasal 286 KUHP dan divonis hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca Juga: Hukum Suami Istri Menjilat Kemaluan, Hubungan Intim Saat Haid, Bersetubuh Lewat Belakang

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Instagram Instagram @bangsamahasiswa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x