Kejaksaan Agung Periksa 3 Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat

- 3 Februari 2022, 21:09 WIB
Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia
Ilustrasi. Pesawat Garuda Indonesia /Pexels/Monstera

Portalbangkabelitung.com- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero).

Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat sewa pesawat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membeberkan nama dari ketiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut.

Baca Juga: Gabungan Organisasi Media Malaysia Desak Pemerintah Bentuk Dewan Pers

Ketiga orang yang diperiksa itu, yakni WAY, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012, BR, komisari PT Garuda Indonesia pada 2013 dan CK, komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga: Cek Fakta: Pendaftaran CPNS 2022 Memiliki Jalur Berbayar

Kejaksaan Agung menaikkan kasus ke tahap penyidikan umum pada Rabu, 19 Januari yang lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa penyidikan akan berkembang terus berkembang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x