Portalbangkabelitung.com- TikTok, Netflix, Google, serta Facebook terancam diblokir di Indonesia, ada apa?
Kabar mengejutkan datang dari media elektronik ternama TikTok, Netflix, Google, serta Facebook yang terancam diblokir dari Indonesia.
Padahal keempat media ini telah lama ada di Indonesia dan selama ini baik-baik saja.
Lantas, apa yang terjadi dengan TikTok, Netflix, Google, serta Facebook yang terancam di blokir dari Indonesia?
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat, baik domestik maupun global yang beroperasi di Indonesia, segera melakukan pendaftaran ulang.
Dari 2.569 PSE tersebut TikTok, Netflix, Google, serta Facebook termasuk di dalamnya yang belum melakukan pendaftaran ulang.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Akun Aplikasi MyPertamina, Beli BBM lebih Mudah dan Dapat Rewards
Dilansir dari Antara, dari 4.634 PSE yang terdaftar di Kementerian Kominfo, mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global, masih ada 2.569 PSE yang perlu mendaftar ulang untuk memutakhirkan data.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani menyampaikan 2.569 PSE ini perlu memperbarui data-datanya atau mendaftarkan ulang.