TikTok, Netflix, Google, Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa?

- 29 Juni 2022, 09:49 WIB
TikTok, Netflix, Google, Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa?
TikTok, Netflix, Google, Facebook Terancam Diblokir di Indonesia, Ada Apa? /pixabay/Jade87

Hal ini dilakukan dalam rangka update penyesuaian informasi tentang PSE tersebut.

Baca Juga: Info Jadwal Sidang Isbat Penentuan Idul Adha 2022 '10 Zulhijjah 1443 H' Kapan? Cek Tanggalnya DI SINI

Pendaftaran ulang PSE ini termaktub dalam peraturan perundang-undangan yaitu pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Kewajiban pendaftaran ulang oleh 2.569 ini sampai batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 20 Juli 2022.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan (20 Juli 2022), maka 2.569 PSE ini dianggap ilegal untuk beroperasi di wilayah yuridiksi Indonesia.

Baca Juga: Tanggal Berapa Idul Adha 2022? Cek Jadwal Idul Adha 2022 Versi NU, Pemerintah, dan Muhammadiyah

Hal ini membuat 2.569 PSE yang tidak melakukan pendaftaran ulang terancam diblokir dari Indonesia dan tidak bisa digunakan.

***

 

 

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah