Viral! Informasi NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP yang Wajib Kamu Ketahui, Bisa Cek Lewat Nomor NPWP Pakai KTP?

- 21 Juli 2022, 22:42 WIB
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP.
Pemerintah resmikan penggunaan NIK menjadi NPWP dan menetapkan tiga format baru NPWP. /Kemenkeu

Portalbangkabelitung.com- Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mulai menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu dokumen yang harus dimiliki seseorang atau badan usaha.

NPWP dibuat dengan tujuan untuk memfasilitasi transaksi masalah pajak bagi badan usaha atau pun seseorang dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Mulai Oktober 2021, Penumpang Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Cukup NIK saja

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan upaya ini dapat memudahkan masyarakat ke depannya.

Dalam berbagai aktivitas, masyarakat tidak perlu mengingat dua nomor lagi, namun cukup satu.

Suryo mengatakan sudah ada 19 juta NIK yang terintegrasi dengan NPWP. Artinya, orang-orang tersebut sudah bisa menggunakan NIK untuk melapor SPT mulai tahun ini.

Baca Juga: Viral Ucapan Kesan dan Pesan Hari MPLS SMP, SMA, SMK, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Paling Bermakna

Dengan demikian, bagi masyarakat yang lupa nomor NPWP, bisa mengeceknya melalui NIK secara online maupun offline.

Langkah ini sekaligus menjadi solusi bagi yang mencari cara cek NIK terdaftar NPWP, selain untuk membantu warga yang lupa nomor NPWP.

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x