Berikut adalah langkah cek NPWP secara online lewat ereg.pajak.go.id:
Baca Juga: Viral Video Tim SAR Basarna Dihujani Batu oleh Warga Halmahera Selatan, Dilempari Batu Karena Apa?
1. Buka browser di HP atau PC dan kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
2. Isi 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada kolom pertama
3. Kemudian, isi 16 digit angka Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom kedua.
5. Masukkan kode captcha yang tampil di layar
6. Klik 'Cari'
Bila nomor NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
Sebaliknya, jika identitas Anda tidak muncul, tandanya NPWP Anda belum aktif atau sudah tidak aktif lagi.***