Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa

- 23 Agustus 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi remisi: Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa
Ilustrasi remisi: Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa /Pixabay/lechenie-narkomanii

Portalbangkabelitung.com- Kejadian Bom Bali yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 menyisakan sebuah luka terdalam.

Yang mana aksi tersebut dinamakan peristiwa Bom Bali I yang menewaskan Warga negara asing berasal dari Australia sekaligus Warga Negara Indonesia.

Salah satu tokoh yang menjadi amarah para korban Bom Bali I ini bernama Umar Patek.

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Dipuji Pakar Intelijen Usai Ketegasannya Dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Brigadir J

Tahun 2011, Patek melarikan diri selama 9 Tahun tertangkap basah di Abbottabad, Pakistan.

Kota Abbottabad merupakan kota di mana Osama bin Laden terbunuh beberapa bulan setelah penangkapannya.

Pada Tahun 2012 silam, Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia.

Baca Juga: Indonesia Jadi Negara Terindah Di Dunia Versi Forbes, Selandia Baru Lewat

Serangan teror pada kejadian peristiwa Bom Bali I telah  menewaskan sebanyak 202 orang.

Dikutip dari pikiran rakyat Depok.com Bahwa kekecewaan Perdana Menteri Australia dilontarkan pada tanggal 20 Agustus 2022 silam.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x