Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa

- 23 Agustus 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi remisi: Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa
Ilustrasi remisi: Baru Jalani Setengah Hukuman, Pelaku Bom Bali Dapat Remisi Hukuman Hingga Australia Protes Kecewa /Pixabay/lechenie-narkomanii

Menurut kabar beredar, pelaku Peledak bom Bali akan dapat dibebaskan dalam beberapa hari setelah hukumannya dikurangi lima bulan.

Baca Juga: Cacar Monyet Menular Pertama di Indonesia, Apa Saja Gejala Hingga Penanganan?

Pemberian Remisi lantaran Patek telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Perdana Menteri Australia,  Anthony Albanese mengungkapkan rasa kecewa terhadap langkah Indonesia dalam memberi remisi.

Kejahatan terorisme yang dilakukan Umar Patek sangat tidak manusiawi hingga menyisakan dendam oleh Australia kepada pelaku.

Baca Juga: Dua Kubu Si Coklat Manis Rebutan Bisnis Judi 303, Kebenaran Konsorsium jadi Pertanyaan!

Syarat bagi tahanan yang berhak mendapat pembebasan bersyarat antara lain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

Saat ini, Pemerintah Australia akan bernegosiasi kembali sekaligus menjalani asas resiprositas sesuai Tata cara hubungan internasional.

Pemerintah Australia akan meninjau bersama dengan Pemerintah Indonesia untuk permasalahan terorisme Bom Bali I hingga masalah bidang lainnya.

Baca Juga: Cek FAKTA, Ferdy Sambo Dikabarkan Tinggal di Hotel? Berikut Pengakuan Manajemen Hotel

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah