Baca Juga: Tak Hanya Ferdy Sambo, Oknum Polisi Bripda M Dalang Pembobolan ATM di Lubuk Linggau
Mengetahui adanya kecurangan dalam penyelenggaraan penerimaan calon anggota kepolisian dimana terdapat praktik percaloan yang melibatkan 18 peserta dari seleksi Pendidikan Pembentukan Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2022.
Pihak penyelenggara langsung bertindak tegas dengan menggugurkan 18 peserta seleksi tersebut sebelum tahap pengumuman akhir.
Selain itu, Didik menyampaikan informasi dari hasil pemeriksaan bahwa Briptu D bergerak sendirian dalam melakukan praktik percaloan untuk masuk menjadi calon anggota polisi tersebut.
Belum ada pihak lain, dan perkaranya dalam masih penyidikan Propam Polda Sulawesi Tengah, untuk segera disidangkan dalam perkara kode etik, pungkasnya.***