Portalbangkabelitung.com - Ferdy Sambo selaku tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah di Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Dalam putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut Ferdy Sambo di vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang Kode Etik Profesi Polri tersebut dilaksanakan dengan durasi total sekitar 18 Jam yang dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ferdy Sambo resmi dipecat karena dinilai melanggar etik Polri dengan perbuatan tercela. Selain itu ia juga mendapatkan sanksi administratif, yaitu penempatan khusus atau Patsus selama 21 hari.
Persidangan tersebut dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, vonis dan sanksi yang didapat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.
Para Saksi tersebut berasal dari Patsus Brimob, Provos, Patsus Bareskrim, dan saksi saksi lainnya termasuk Bharada E.
Baca Juga: Sehari sebelum Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri
Bharada E yang merupakan justice collaborator diizinkan untuk menghadiri sidang etik secara daring melalui Zoom meeting.
Meski telah mengakui kesalahannya, Ferdi Sambo akan melakukan banding atas putusan persidangan yang menjatuhkan vonis pemecatan terhadap dirinya.