Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

- 27 Agustus 2022, 09:33 WIB
 Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding /Humas Divisi Propam Polri

Irjen Pol. Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri menegaskan jika pengajuan banding tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Siapa Kuat Maruf? Disebut Deolipa Yumara Sebagai Pelaku Propaganda Antara Ferdy Sambo dan Brigadir J

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan pasal 69, kami kasih kesempatan dia untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja,” kata Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo juga menambahkan terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo tersebut akan diputuskan oleh sekretaris KEPP, apakah keputusannya akan dengan yang disampaikan dalam persidangan atau akan ada perubahan.

Berhubung dengan hal tersebut, nasib Ferdy Sambo masih menjadi abu abu. Mengingat akan ada kemungkinan banding dan perubahan putusan seiring perjalanan kasus.

Baca Juga: Apa itu Judi 303 atau Konsorsium 303 ? yang Melibatkan Ferdy Sambo dan Komplotannya

Diketahui sidang ini dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.****

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah