Putri Candrawathi juga sudah dicekal dalam bepergian.
Arman menjelaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum hingga persidangan tiba.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.
Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan atas Brigadir J karena dianggap tahu atas rencana pembunuhan tersebut.
Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.
Para tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
***