Putri Candrawathi Tak Ditahan Karena Alasan Kemanusiaan, Kuasa Hukum : Anaknya Masih Kecil

- 1 September 2022, 10:58 WIB
Alasan kemanusiaan, Putri Candrawathi tidak ditahan.
Alasan kemanusiaan, Putri Candrawathi tidak ditahan. /Tangkap layar/PMJ

Putri Candrawathi juga sudah dicekal dalam bepergian.

Arman menjelaskan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam menjalankan proses hukum hingga persidangan tiba.

Baca Juga: Beredar Kabar Penyidik yang Takut dengan Ferdy Sambo! Begini Tanggapan Pihak Polri: Ngapain Semua Ditanggapi

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ujarnya.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus penembakan atas Brigadir J karena dianggap tahu atas rencana pembunuhan tersebut.

Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo dan Tersangka Lainnya Dihukum Berat Menurut Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI)

Para tersangka tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

***

Halaman:

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah