Hasil Sidang Ferdy Sambo Akhirnya Terungkap Tidak Ada Pelecehan, Simak Faktanya

- 17 Oktober 2022, 21:14 WIB
TERUNGKAP! Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Gunakan Rompi Tahanan Saat Sidang, Kejagung: Tidak Ada Embel-Embel.
TERUNGKAP! Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Gunakan Rompi Tahanan Saat Sidang, Kejagung: Tidak Ada Embel-Embel. //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

Portalbangkabelitung.com- Terkuak hasil sidang Ferdy Sambo dan terbongkar rekaman CCTV. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengikuti sidang perdana kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atas kematian Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Ferdy Sambo Cs itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Tak hanya Ferdy Sambo saja, Putri Candrawathi tiba lebih awal sekitar pukul 08.00 WIB dengan pengawalan ketat dari pengaman dalam (pamdal).

Baca Juga: Sadis! JPU Ungkap Detik Detik Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Saat Masih Mengerang Kesakitan

Tak lama kemudian Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf, mereka tiba di PN Jaksel pukul 08.30 WIB. Kedatangan mereka pun di jaga ketat oleh kepolisian.

Agenda sidang perdana Ferdy Sambo adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yaitu dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Link Nonton Siaran Langsung Sidang Perdana Ferdy Sambo Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah.  Namun dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota Kepolisian sehingga Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar jaksa dalam surat dakwaan yang dibacakan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Jaksa menyebut Ferdy Sambo menyusun strategi pembunuhan berencana terhadap Yosua di kediaman pribadi, di Jalan Saguling.

Dalam sidang dakwaan, Ferdy Sambo disebut menyuruh anak buahnya di kepolisian untuk menghapus fail rekaman kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Sambo.

Baca Juga: Hotman Paris Akui Dapat Tawaran Fantastis Terkait Kasus Ferdy Sambo, Namun Menolak Hanya Karena Hal Ini

Eks Kadiv Propam Polri ini meminta Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri, Arif Rachman Arifin untuk menghapusnya.

"Terdakwa Ferdy Sambo meminta Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’,” kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

Selain itu, Sambo disebut sempat menawarkan Ricky Rizal Wibowo untuk menembak Brigadir Yosua.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Tersangka Ferdy Sambo Resmi Game Over dari Polri, Banding Pemecatan Ditolak, Benarkah?

"Kamu berani nggak nembak dia (Brigadir Yosua)?" tanya Sambo sebagaimana dibacakan dalam dakwaan jaksa.

“Tidak berani pak, karena saya nggak kuat mentalnya," jawab Ricky Rizal.

"Tidak apa-apa. Tapi kalau dia melawan kamu backup saya di Duren Tiga," kata Sambo.

Baca Juga: Sehari sebelum Sidang Kode Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri ke Kapolri

Sambo kemudian menjelaskan kronologi kejadian di Magelang berdasarkan keterangan Putri Candrawathi dan bertanya kepada Bharada E.

“Berani kamu tembak Yosua?" tanya Sambo

"Siap komandan," kata Richard Elizer.

Sambo diketahui memerintahkan dengan paksaan agar Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J.

"Sambo berteriak dengan suara keras pada Richard Eliezer Pudihang mengatakan 'Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!'," kata Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Kasus Brigadir J: Tersangka Ferdy Sambo Resmi Game Over dari Polri, Banding Pemecatan Ditolak, Benarkah?

Akan tetapi, dakwaan tersebut berbeda dengan keterangan Febri Diansyah, tim kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dia menyebut Sambo tidak memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua, tetapi untuk menghajar.

"Memang ada perintah, perintahnya 'Hajar Chad!' namun yang terjadi adalah penembakan," kata Febri dalam konferensi persnya, Rabu, 12 Oktober 2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika tembakan terdakwa Ferdy Sambo yang mengarah ke bagian kepala belakang Brigadir J jadi tembakan mematikan yang membunuh mantan ajudannya.

Baca Juga: Hacker Bjorka Bantah Rumor Pengalihan Isu Ferdy Sambo, Sentil Tokoh Ini Di Twiter

Tembakan Ferdy Sambo itu dilepaskan, setelah Bharada E alias Richard Eliezer atas perintahnya melepaskan tembakan kepada Brigadir J memakai senjata api Glock 17 yang telah disiapkan sebelumnya.

"Menembakkan senjata api miliknya (Bharada E) sebanyak tiga atau empat kali hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah," kata JPU.

Tembakan itu hanya menimbulkan luka yang dialami Brigadir J, pada bagian sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru dan bersarang pada otot sela iga kedelapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung.

Baca Juga: Cerita Ferdy Sambo dan Pengakuan Saat BAP, Tak Disangka Ada Hal Ini Terjadi

Kemudian, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan, kemudian membuat patah rahang hingga luka tembak pada bagian pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.

Melihat Brigadir J yang masih merengek kesakitan di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan akibat tembakan dari Bharada E, Ferdy Sambo lantas menghampiri dan melayangkan tembakan terakhir untuk memastikan kematian.

"Memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sebut jaksa.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Foto Diduga Brigadir J Setrika Baju Anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Tembakan Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.

Dengan lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.

Selanjutnya, Ferdy Sambo memulai aksinya untuk membangun skenario palsu adanya baku tembak dengan menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik memakai tangan Brigadir J untuk menembak ke arah dinding.

Baca Juga: Apa Benar Hacker Bjorka Hadir Hanya Pengalihan Isu Ferdy Sambo ? Simak Selengkapnya

Tembakan terhadap Ferdy Sambo dinyatakan sebagai tembakan mematikan sebagaimana hasil visum et repertum No. R/082/SK.H/VII 2022/KF tanggal 14 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Farah P Karouw dan dr Asri M Pralebda mereka adalah dokter spesialis Forensik dan Medikolegal pada Rumah Sakit Bhayangkara.***

 

Editor: Dea Megaputri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x