Portalbangkabelitung.com - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terkait vonis Doni Salmanan menuai tanggapan dari Hotman Paris Hutapea.
Dalam putusan itu Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara terhadap kasus penipuan investasi Quotex.
Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara terkait hukuman yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Dalam sebuah unggahan di Instagram pribadinya, Hotman Paris menulis tanggapannya terkait pemberian sanksi hukuman yang berbeda antara kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz.
“What? Why? Parahhhh?,” katanya seakan mempertanyakan keputusan tersebut.
Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama tersangkut kasus penipuan sebagai affliator di sebuah aplikasi trading bodong yang berbeda.
Selama masa pandemi Covid-19 lalu, Doni dan Indra gencar mempromosikan aplikasi trading bodong tersebut melalui unggahan media sosial mereka.
Saat itu, banyak orang yang tergiur dengan iming-iming keuntungan dalam kegiatan promosi Doni Salmanan dan Indra Kenz sebagai Affliator aplikasi trading.