Baca Juga: Link Download Gratis Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN 2022
Adapun Doni Salmanan mendapatkan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider kurungan selama 6 bulan.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi dalam dakwaan pertama memutuskan bahwa Doni terbukti bersalah atas kasus trading ilegal aplikasi Quotex dengan cara membeberkan berita hoax sehingga korban menderita kerugian.
Berdasarkan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Doni terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah.
Kemudian, pada dakwaan kedua, Doni dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU).
Karena putusan tersebut sejumlah aset milik Doni Salmanan dikembalikan seperti; kendaraan, uang tunai, pakaian mewah serta dibebaskan membayar uang ganti rugi korban kurang lebih senilai Rp 17 Miliar.
Sedangkan, pada putusan Indra Kenz, affiliator aplikasi opsi biner Binomo divonis 10 tahun penjara dan didenda Rp 5 Miliar.
Vonis 10 tahun penjara yang menimpa Indra Kenz itu termasuk ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 15 tahun penjara.