Fahri Hamza Sebut Pemerintah Tidak Sadar Akar Permasalahan UU Cipta Kerja

- 19 Oktober 2020, 15:39 WIB
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah /@fahrihamzah/Instagram

Ia berpendapat, Indonesia sebagai negara demokratis maka produk UU yang dihasilkan tidak dapat sekali jadi, semuanya harus berproses.

UU yang diproduksi dalam 22 tahun terakhir menurut Fahri sudah demokratis dan sudah melalui proses uji oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: UU Cipta Kerja Timbulkan Kegaduhan, Moeldoko: Presiden Jokowi Malu Lihat Kondisi Saat Ini

"Jadi tidak mungkin secara serampangan diubah, diganti pasal-pasalnya dicabut. dicomot ditambal padahal di MK pasal tersebut sudah pernah dicopot." jelas Fahri.

"Jadi apabila dicantumkan kembali, itu bisa menjadi masalah." lanjutnya.

Menurut Fahri, produk sekelas UU tidak dapat dijadikan omnibus. Karenanya Fahri mengusulkan, yang bisa dibikin omnibus adalah Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Moeldoko: Presiden Jokowi Berani Ambil Resiko Demi Indonesia Maju

Fahri juga menegaskan mazhab otoriter dalam membuat UU tidak bisa dibiarkan. 

"Kita sudah punya MK, lembaga penguji UU , semua UU yang 79 ini,  1209 pasal pernah dialami dan diuji di MK. Pernah ada yang dicopot, Jadi apabila pasal tersebut hadir kembali dalam UU ini maka pasal tersebut harus dicopot,Dan itu sebuah kesalahan karena itu akan dicopot kembali oleh MK " ujarnya.*** (Zona Banten.Com/Bondan)

 

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Zona Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah