Mungkinkah Polisi Kompol Imam Kurir Narkoba di Hukum Mati?

- 26 Oktober 2020, 20:21 WIB
Ilustrasi hukuman mati*/
Ilustrasi hukuman mati*/ /Pixabay/Kalhh*//Pixabay/Kalhh

Sebagaimana diberitakan PikiranRakyat-Cirebon.com dikutip dari RRI.

Baca Juga: Makanan Pedas Bisa Panjangkan Umur, Benarkah?

Pada 26 Oktober 2020, dimuat dengan judul "Aparat Terlibat Narkoba Dibebaskan Hukum Mati, Pengamat: Perilaku Menyimpang, Kapolri Sudah Muak".

Sebelumnya, Jenderal Polisi Idham Azis menginstruksikan penyidik untuk menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

Menurut Kapolri jika ada oknum Polisi yang terlibat peredaran barang haram tersebut harus dihukum mati.

Baca Juga: Banyak Masyarakat Tak Mau di Vaksin dan Takut, Neni: Vaksin Itu Penting!

Komitmen Kapolri Jenderal Idham Azis sangat jelas dan tegas.

"Oknum anggota yang terlibat harus dihukum mati karena yang bersangkutan tahu undang-undang dan tahu hukum," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono dalam keterangan resminya pada Minggu, 25 Oktober 2020.

Saat itu, Argo juga memaparkan dari 113 oknum yang terlibat pelanggaran berat dan dipecat sebagai anggota Polisi.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Politisi Ini Ingatkan Agar Tidak Ada Ujaran Kebencian dan Isu SARA

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: PikiranRakyat-Cirebon.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x