Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

27 Desember 2020, 23:38 WIB
Mandatnya UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid 19 /Seldi/Portalbangkabelitung.com

 

Portalbangkabelitung.com- Dalam UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu   mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

Pasal 34 ayat (1) undang-undang negera republik indonesia tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anakterlantar.Bagi fakir miskin dan anakterlantarseperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara yang miskin dan tidak mampu.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menurut UU 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, diperlukan peran masyarakat yang seluas-luasnya, baik perseorangan, keluarga, organisasi keagamaan, organisasi social kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, badan usaha, lembaga kesejahteraan sosial, maupun lembaga kesejahteraan social asing demi terselenggaranya kesejahteraan sosial yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Pelatihan Kepemudaan Desa Jurung: Upaya Peningkatan Kualitas Ekonomi Mandiri Pemuda Masa Kini

Kehadiran covid-19 di Indonesia telah membawa banyak perubahan dramatis yang berlangsung secara singkat, baik itu perubahan dari tata pola tata kehidupan per orangan maupun berkehidupan sosial.

Hampir seruluh kalangan masyarakat terkena imbasnya, dengan ketakutan yang selalu dating menghantui oleh covid-19 dan juga ketakutan krisis ekonomi untuk keberlangsungan hidup. Dikarenakan banyak sekali perubahan yang terjadi seperti, banyaknya pemberhentian di sektor pekerjaan, sulitnya Pendidikan yang didapat.

Berkaitan dengan situasi covid-19 yang terjadi sekarang, pemerintah tentunya telah melakukan beberapa upaya untuk tetap menjaga kestabilan negara dan kesejahteraan masyarakatnya. Baik itu dari sector perekonomian dan sektor Pendidikan. Disektor Pendidikan sendiri pemerintah berupaya memberikan kuota gratis bagi seluruh pelajar dan guru.

Baca Juga: Ini Dia Lirik Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Versi 3 Stanza yang Asli, Apakah Kamu Sudah Hafal?

Menurut keterangan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan, perpusnas RI, Deni Kurniad imengatakan, perpustakaan menjadi tempat berlatih keterampilan dalam menumbuhkan kecakapan dan keterampilan kerja agar bias memenuhi kebutuhan terhadap pengetahuan maupun kesejahteraan  masyarakat.

Perpustakaan bias digunakan sebagai tempat kelas pembelajaran bagi semua lapisan masyarakat (pelajar, mahasiswa, para pekerja dan lainnya), sehingga mengembangkan keterampilan berbasis potensi lokal agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.   

Menghadapi krisis ekonomi akibat pandemi COVID-19 saat ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial juga menerapkan program Jaringan Pengaman Sosial (JPS).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Tahap 6 Ditransfer ke 700 Ribu Karyawan, ini Jadwal pencairannya

Program ini nampaknya menjadi program andalan yang dipilih pemerintah ketika menghadapi krisis ekonomi. Saat ini, program JPS ditujukan bagi masyarakat lapisan bawah yang terdampak COVID-19.

Program ini mencakup bantuan sosial, percepatan pelaksanaan Kartu Prakerja, dan pemotongan tagihan listrik. Program JPS bukanlah sesuatu yang mudah dalam penerapannya.

Sehingga, penting untuk memastikan agar program ini benar-benar menyasar kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19 demi mencapai tujuan yang diharapkan.

Baca Juga: WOW Harga Emas Antam Naik Rp 3000 per gram, Jumat 18 desember 2020

Pada era pandemic Covid-19 seperti yang dirasakan oleh masyarakat dunia terkhususnya Indonesia saat ini tentu menyebabkan pemerintah melakukan Langkah dan kebijakan yang dilakukan.

Menilik dari program Jaringan Pengaman Sosial (JPS) yang diterapkan pemerintah. Perlu diketahui bahwa program JPS dibagi menjadi dua, yakni regular dan non regular, dalam program regular erupa pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.

Dalam menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah melalui Menteri Sosial telah mengambil kebijakan bahwa untuk program PKH akan diperluas menjadi 10 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang dapat dicairkan setiap bulan.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu, Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi krisis sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Selain PKH, Kementerian Sosial juga menaikkan penerima manfaat program sembako yang awalnya 15,2 juta KPM kini menjadi 20 juta KPM dengan indeks RP 200.000 per bulan/per KPM (Sekretariat Kabinet, 2020).

Sedangkan bantuan non regular berupa bantuan sosial yang dikhususkan bagi warga yang terdampak pandemi COVID-19.

Kehadiran bantuan non-reguler sebenarnya merupakan wujud implementasi dari Keputusan Mensos No 54/HUK/2020 tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Sembako dan Bantuan Sosial Tunai Dalam Penanganan Dampak COVID-19.

Baca Juga: Sagitarius Hari Ini Minggu, 27 Desember 2020 Dapat Keberuntungan Asmara, Keuangan Hingga Karir

Bantuan ini terdiri dari dua jenis yaitu bantuan sembako dan bantuan social tunai. Bantuan sembako ditujukan bagi warga yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Bantuan sembako untuk wilayah Jabodetabek dilakukan dengan memberikan bantuan senilai 600 ribu per KartuKeluarga (KK). Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan Mensos bahwa “Dengan target 1,3 juta KK untuk Jakarta dan 600.000 KK untuk Jabodetabek, selama 3 bulan dengan nilai 1 bulan per keluarga penerima manfaat adalah Rp 600.000 dengan penyalurannya adalah 2 bulan sekali, dua minggu sekali”

Jadi, bantuan sosial sebesar 600 ribu tersebut dilakukan dengan dua kali penyaluran per bulan, dimana penyaluran pertama sebesar 300 ribu, kemudian penyaluran kedua 300 ribu sehingga total 600 ribu.

Baca Juga: Mandat UU 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial Di Era Pandemi Covid-19

Selain itu, bantuan non-reguler juga diberikan Kementerian Sosial dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai kepada warga masyarakat terdampak di luar wilayah Jabodetabek. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19, namun bukan penerima program regulerseperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan Sosial Tunai dilakukan dengan memberikan uang tunai sebesar 600 ribu per KK per bulanselama 3 bulan dengan target mencapai 9 juta KK. Sembilan juta KK ini didapatkan dari daerah tingkat 2, yaitu Kabupaten dan Kota. Jadi, dalam hal ini keleluasaan diberikan kepada Kabupaten atau Kota untuk memberikan data terkait keluarga yang benar-benar terdampak secara langsung akibat pandemi COVID-19.

Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman setkab.go.id sejauh ini per 8 Mei baru sekitar 7,8 KK yang didapatkan Kemensos, artinya bahwa masih terdapat 1,2 juta KK dari Pemkab atau Pemkot yang belum dikirimkan datanya (Sekretariat  Kabinet, 2020). Adanya bantuan ini diharapkan mampu menjadi fasilitator yang meringankan masyarakat, khususnya dalam menghadapi pandemi COVID-19. Sekaligus, bantuan ini merupakan bentuk implementasi dari sila kelima Pancasila “Keadilan social bagi  seluruh rakyat Indonesia” yang diberikan pemerintah kepada warga negaranya.

Baca Juga: Cara Cek dan Daftar BST PKH Rp 300 Ribu, Bisa Online dan Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id

Dalam proses penerapan program JPS yang dilakukan pemerintah ternyata tidak berjalan sesuai dengan semestinya, banyak terjadi penyimpang yang dilakukan oleh pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Baik itu dari kalangan bawah bahkan sampai kalangan elit, terbukti dengan banyaknya terjadi korupsi yang dilakukan.

Seperti yang baru-baru ini terjadi pada kalangan elit pemerintah yang tertangkap dengan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang menyebabkan terseretnya Menteri Sosial Republik Indonesia “Juliari P Batubara” yang telah menerima suap puluhan miliar rupiah dan ditambah lagi banyak dugaan para pejabat elit yang akan terseret dari kasus dana bantuan covid ini.

Terkait dalam hal ini, dengan begitu penerapan Undang-undang nomor 11 tahun 2009 mengenai kesejahteraan social tidak berjalan dengan baik. Dan kemudian pasal 34 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 mengamanatkan kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar belum berjalan sesuai dengan apa yang telah dituliskan dalam naskah.

Baca Juga: Sagitarius Hari Ini Minggu, 27 Desember 2020 Dapat Keberuntungan Asmara, Keuangan Hingga Karir

Dimana harusnya Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan social sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya hak atas kebutuhan dasa rwarga negara yang miskin dan tidak mampu malah berbalik merampas seluruh hak warga negaranya.

Artikel Ini Dibuat Oleh Abdullah Romajan (Mahasiswa Jurusan Ilmu Politik Universitas Bangka Belitung).***

 

Editor: Suhargo

Tags

Terkini

Terpopuler