Menjelang Idul Adha 2021: Larangan Menikah di Antara Dua Khotbah, Syar'i atau Tradisi?

13 Juni 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi pernikahan di antara dua khotbah //IG @christin_natalia.ip/

Portalbangkabelitung.com- Dalam islam kita dianjurkan menikah bagi baik laki-laki maupun perempuan yang telah mencukupi usia dan dikategorikan mampu.

Mampu dalam artian mampu lahiriah maupun batiniah dalam menjalani bahtera rumah tangga nantinya.

Menikah hukumnya sunah jika dilaksanakan sesuai dengan syariat agama.

Baca Juga: Film Marvel Gandeng Angelina Jolie, Ini Biodata Angelina Jolie LENGKAP

Salah satu sabda Rasulullah tentang anjuran menikah:

"saling menikahlah kalian, sesungguhnya aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak di hadapan umat-umat lain”. (Shohih. HR. Ibnu Majah 1863).

Untuk menikah ada beberapa hal yang harus diperhatikan salah satunya calon yang akan dinikahi.

Baca Juga: LINK Cek Pengumuman Kelulusan SBMPTN 2021 Melalui Laman LTMPT

Islam telah melarang kita untuk menikah dengan 3 orang yaitu nasab/ keturunan (mahrom), saudara sesusuan dan mushaharah/bersemenda.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-nisa ayat 23.

Dan untuk waktu kita dilarang menikah pada saat ihram di Makkah .

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Atasi Mimisan dan Penyebabnya

Namun di tengah masyarakat kita sampai hati ini, masih ada masyarakat yang mempercayai sesuatu yaitu Larangan melakukan pernikahan di antara dua khotbah.

Pernikahan di antara dua khotbah adalah pernikahan yang dilaksanakan pada waktu diantara khotbah Idul Fitri ( 1 Syawal ) sampai khotbah Idul Adha (10 Dzulhijjah) tepatnya bisa juga di bulan Dzulqaidah.

Waktu ini juga di sebut dengan bulan apit/kapit.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan SBMPTN 2021, Dibuka Pada Senin 14 Juni 2021

Masyarakat kita masih mempercayai bahwa bulan apit ini adalah bulan sial.

Jika menikah pada waktu ini pernikahan kita tidak akan bahagia, rezeki terhambat dan sebagainya.

Padahal dalam Islam ini tidak ada dalil dan hadisnya.

Baca Juga: Download Ebook 'Badai Pasti Berlalu' Lengkap: Ini Link Sinopsis dan Naskah Lengkap Sinetron, SEDIH!

Ini adalah sebuah tradisi atau adat istiadat yang telah dipercaya turun temurun.

Sehingga sulit untuk ditinggalkan.
Mereka telah meyakininya sejak lama.

Ada pepatah Minang yang mengatakan bahwasannya adat itu “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan”. Dalam bahasa Indonesia, yaitu adat “tidak akan lekang karena panas, dan tidak akan lapuk karena hujan”.

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2021, Baca ini Lengkap

Begitu juga dengan tradisi di larang mengadakan pernikahan di antara dua khotbah.

SmDi beberapa daerah di Nusantara bahkan telah menetapkan Sanksi bagi mereka yang melanggar.

Sanksi berupa dikucilkan bahkan sampai diusir dari kampung halaman.

Baca Juga: 30 Link Cek Pengumuman SBMPTN 2021 Lengkap dengan Cara Mengeceknya!

Sebagai makhluk yang cerdas dan bisa berpikir, selagi syari'at tidak menganjurkan maka laksanakan apa lagi pernikahan.

Jangan menunda pernikahan jika semua dinilai telah siap dan mampu.***

 

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler