Rangkuman Pendidikan Agama Islam Kelas 12 Bab 8 Tentang Mawaris, Simak Selengkapnya

31 Maret 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi Rangkuman Pendidikan Agama Islam Kelas 12 Bab 8 Tentang Mawaris /Pixabaya.com/un-perfekt/

PORTAL BANGKA BELITUNG- Teks rangkuman PAI ini disediakan dengan tujuan agar peserta didik SMA kelas 12 lebih memahami lebih lanjut materi Bab 8 tentang mawaris.

Catat poin penting yang dapat dijadikan sebagai referensi pembelajaran siswa siswi terutama untuk para peserta didik kelas 12.

Segera pelajari rangkuman materi PAI kelas 12 Bab 8 meraih berkah dengan mawaris.

Baca Juga: Rangkuman Buku PAI Kelas 12 Semester 2 Bab 8 Meraih Berkah dengan Mawaris, Berikut Penjelasan Lengkap!

Baca rangkuman mata pelajaran Pendidikan Agama Islam kelas 12 semester 2 Bab 8 tentang meraih berkah dengan mawaris.

Ketahui materi penting dalam rangkuman mapel PAI yang membahas tentang meraih berkah dengan mawaris.

Berikut penjelasan lebih lanjut terkait isi rangkuman mapel PAI kelas 12 semester 2 Bab 8.

Baca Juga: Isi Rangkuman Mapel PAI Kelas 12 Semester 2 Bab 5 Menyembah Allah SWT sebagai Ungkapan Rasa Syukur

1. Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, yang di dalamnya termasuk juga masalah kewarisan. Keberadaan warisan menjadi bukti bahwa orangtua harus bertanggung jawab terhadap keluarga, anak, dan keturunannya.

2. Dasar hukum waris yang paling utama adalah Q.S.an-Nisa’/4:7-12 dan 176, Q.S.an-Nahl/16:75 dan Q.S.al-Ahzab/33:4 serta beberapa hadis Nabi SAW.

3. Posisi hukum kewarian Islam di Indonesia merujuk kepada ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Inpres No.1 tahun 1991. 

Baca Juga: Teks Rangkuman Bahasa Indonesia Kelas 8 Bab 6: Berbahasa Persuasif, Uraian Materi Lengkap!

4. Ketentuan-ketentuan tentang warisan adalah yang paling lengkap diuraikan secara rinci dalam al-Quran terutama mengenai ketentuan pembagian harta warisan (furudul muqaddarah). Hal ini menunjukkan bahwa persoalan ilmu mawaris dan hukum mempelajarinya perlu mendapat perhatian yang serius dari kaum muslimin. 

5. Orang yang memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal dunia karena empat sebab, yaitu; sebab nasab hakiki, sebab nasab hukmi, sebab pernikahan dan sebab hubungan agama.

6. Hal-hal yang perlu diselesaikan sebelum dilakukan pembagian waris, yaitu pengurusan jenazah, wasiat, dan hutang.

Demikianlah isi rangkuman materi PAI kelas 12 Bab 8 meraih berkah dengan mawaris.***

Editor: Dea Megaputri

Tags

Terkini

Terpopuler