BOS Kinerja diberikan kepada sekolah yang dinilai berkinerja baik dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Adapun BOS Afirmasi digunakan untuk mendukung operasional rutin sekolah di daerah 3T.
Baca Juga: Nadiem Makarim Sampaikan Rencana KBM Tatap Muka
Dana BOS itu bergulir sejak 2006 dengan acuan ke UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah.
Anggaran BOS dialokasikan dari pusat karena selama tahun-tahun pertama pelaksanaan Otonomi Daerah, anggaran pendidikan, yang ditangani pemerintah daerah, dianggap tidak optimal.
Dalam perjalanannya, pemerintah daerah pun masih membantu pendidikan di wilayahnya.
Baca Juga: Psikolog dan Psikiater, Apa Sih Perbedaannya?
Maka, ada pula BOS daerah (Bosda). Anggaran ini dikeluarkan oleh pemerintahan provinsi maupun pemerintahan kabupaten-kota.
Artikel ini telah terbit di Lingkar Madiun dengan judul "Dana BOS Terbagi Jadi 3 Jenis BOS, Mendikbud: Agar Papua, Maluku dan NTT Mampu Meningkatkan Kualitas Belajar" pada Minggu, 07 Maret 2021.