Selamat Hari Musik Nasional!

- 9 Maret 2021, 12:18 WIB
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.*
WR Supratman, pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, tanggal kelahirannya ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.* /ARAHKATA/Gambar : Museum Sumpah Pemuda

Pertama, untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional.

Baca Juga: Ingin Kuliah Kedokteran? Berikut 37 Universitas Negeri di Indonesia Prodi Kedokteran Beserta Daya Tampungnya

Kedua, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi penggiat musik Indonesia.

Ketiga, meningkatkan prestasi dibidang musik pada tingkat nasional, regional, dan internasional.

Di setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya ada penghargaan bagi insan musik Indonesia baik yang masih hidup maupun telah wafat.

Baca Juga: Anda Calon Mahasiswa? Berikut Tri Dharma Perguruan Tinggi Yang Harus Dipahami

Menurut Kepres Nomor 10 Tahun 2013, musik sendiri merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangunan nasional.

Diharapkan dalam peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa.

Penetapan Hari Musik Nasional ini sempat menimbulkan kontroversi, karena perdebatan tanggal lahirnya WR Supratman.

Baca Juga: Mau Kuliah di Malang? Berikut Jurusan Kuliah di UIN Malang, Lengkap Dengan Daya Tampungnya Pada SBMPTN 2021

Halaman:

Editor: Abdul Fakih

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah