Ia menyampaikan saat ini belum ada obat antivirus Covid-19 baru yang telah mendapat persetujuan dari badan otoritas obat negara, termasuk BPOM Indonesia.
Obat yang digunakan dalam terapi Covid-19 menggunakan obat yang telah ada denga Emergency Use Authorization (EUA) mempertimbangkan kondisi darurat dan belum ada obat yang tersedia.
Beberapa obat yang telah ada sebelumnya dan digunakan dalam terapi Covid-19 antara lain chloroquine/hydroxychloroquine, lopinavir/ritonavir, ribavirin, oseltamivir, umifenovir, remdesivir, serta favipavir (avigan).
“Keuntungan pemakaian drug repurposing adalah mempercepat penemuan obat karena bisa langsung dilakukan uji klinik fase III karena aspek kemanan sudah diketahui,”urainya.
Uji klinik dikatakan Djoko menjadi tahap penting sebagai pembuktian manfaat pada manusia. Selain itu harus dilakukan sesuai dengan good clinical practice untuk menjamin bahwa data dan hasil yang dilaporkan akurat dan terpercaya.
Selain itu juga memberi jaminan hak integritas dan kerahasiaan subjek uji klinis dilindungi.
Sementara Pakar Kimia Farmasi Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Apt. Kuswandi,SU., M.Phil., menyampaikan paparan terkait poetnsi tanaman sebagai sumber pengembangan sisntesis obat antivirus.
Ia mengatakan jika Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman hayati yang cukup berlimbah. Bahkan menjadi negara dengan biodiversitas terbesar kedua dunia setelah Brazil.