Kedua orang ini berhak mendapatkan bantuan dari bayar fidyah orang yang memiliki utang puasa.
Anak yatim, dan janda juga bisa menerima fidyah, asal mereka termasuk ke dalam orang yang fakir miskin, alias memiliki kondisi keuangan yang sangat kurang.
Baca Juga: Ketidaksetaraan Akses Pendidikan di Indonesia, Menggerakkan Sekolah Murid Merdeka Rilis PAUD Gratis
Jika masih punya harta yang cukup dan makanan yang masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, maka anak yatim dan janda tidak berhak menerima fidyah.
Sedangkan hamba sahaya, amil, dan orang yang dalam perjalanan jauh, atau sedang berjuang di jalan Allah pun sama, berhak mendapatkan fidyah apabila dalam keadaan fakir miskin.**"