Sedangkan menurut ulama lainnya seperti Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat, zakah fitrah dapat dilakukan satu hari atau dua hari menjelang perayaan Idul Fitri.
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Jangan Sampai Terlewatkan
Adapun waktu dan hukum zakat fitrah yaitu sebagai berikut.
- Waktu Mubah
Waktu mubah ini yakni dapat dilakukan pada awal Bulan Ramadhan hingga akhir penghabisan Ramadhan.
- Waktu Wajib
Waktu wajib ini yakni waktu saat terbenamnya matahari di hari penghabisan puasa Ramadhan atau malam menjelang perayaan Idul FItri.
Baca Juga: Umat Islam Wajib Tahu! Berikut Ketentuan Membayar Fidyah Jika Meninggalkan Puasa Ramadhan
- Waktu Sunah
Selain waktu mubah dan waktu wajib, ada juga waktu sunah. Waktu Sunah ini adalah waktu saat Salat Subuh atau sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh
Waktu Makruh ini yaitu zakat fitrah yang dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri dan sebelum terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
- Waktu Haram
Waktu Haram ini yaitu waktu yang diharamkan membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada perayaan Idul Fitri.
Berikut tadi waktu membayar zakat fitrah. Jangan sampai lewat batas waktu ya.***