Pernikahan di Antara Dua Khotbah, Apa itu?

- 11 Juni 2021, 23:50 WIB
Pernikahan di Antara dua khotbah
Pernikahan di Antara dua khotbah /Pixabay/Master Tux/

Banyak orang yang menganggap menikah di antara dua khotbah akan mendatangkan sial.

Baca Juga: AS Mulai Resah Dengan Pengembangan Senjata Nuklir Milik Korea Utara

Bahkan ada juga sanksi adat bagi yang melanggar dengan tetap melaksanakan pernikahan di hari tersebut. 

Sanksi berupa pengusiran dari kampung, dikeluarkan dari suku asalnya, dan dikucilkan oleh masyarakat.

Ada pepatah Minang yang mengatakan bahwasannya adat itu “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan”.

Baca Juga: Mahfud MD Soal Revisi UU ITE: Pelaku Penyebar Tindakan Asusila Akan Dikenai UU ITE, Korban Boleh Melapor

Dalam bahasa Indonesia, yaitu adat “tidak akan lekang karena panas, dan tidak akan lapuk karena hujan”.

Begitu juga dengan tradisi melarang pernikahan di bulan ini.

Dalam Islam semua telah diatur termasuk pernikahan.

Baca Juga: Fun Fact Buat Kamu Yang Memiliki Zodiak Aquarius, Kendi Air Dengan Elemen Udara

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x