Banyak orang yang menganggap menikah di antara dua khotbah akan mendatangkan sial.
Baca Juga: AS Mulai Resah Dengan Pengembangan Senjata Nuklir Milik Korea Utara
Bahkan ada juga sanksi adat bagi yang melanggar dengan tetap melaksanakan pernikahan di hari tersebut.
Sanksi berupa pengusiran dari kampung, dikeluarkan dari suku asalnya, dan dikucilkan oleh masyarakat.
Ada pepatah Minang yang mengatakan bahwasannya adat itu “indak lakang dek paneh, indak lapuak dek hujan”.
Dalam bahasa Indonesia, yaitu adat “tidak akan lekang karena panas, dan tidak akan lapuk karena hujan”.
Begitu juga dengan tradisi melarang pernikahan di bulan ini.
Dalam Islam semua telah diatur termasuk pernikahan.
Baca Juga: Fun Fact Buat Kamu Yang Memiliki Zodiak Aquarius, Kendi Air Dengan Elemen Udara