" Barang siapa yang berkelapangan (harta), namun tidak mau berqurban maka jangan sekali- kali mendekati tempat shalat kami". HR.Ibnu Majah 3132, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Albani)Baca Juga: 4 Bahan Alami Atasi Asam Urat, Apa Sajakah? Simak Ulasannya
Untuk jenis hewan qurban adalah hewan ternak seperti sapi, kambing, domba dan unta.
Hadis dari Ibnu Abbas RA " Dahulu kami pernah bersafari bersaman Rasulullah lalu tiba bhati raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh ekor unta dan untuk sapi tujuh ekor." ( Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal 406).
1. Imam Hambali berpendapat hukum.
Berqurban adalah wajib bagi yang mampu dan Sunnah bagi yang tidak mampu melakukannya.
Baca Juga: Manajer Anji Ungkap Kondisi Anji Terkini Usai Ditangkap Polisi atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Bagi yang bisa mengusahakan dengan cara berhutang dianjurkan untuk berqurban.
Seorang musafir dan anak yang belum baligh berqurban hukumnya sunnah.
2. Imam Syafi'i berpendapat hukum berqurban wajib bagi mereka yang memiliki kelapangan harta dan mampu membeli hewan qurban dengan catatan telah memenuhi kebutuhan diri dan keluarga.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini 5 Cara Alami Atasi Batuk Pilek Pada Bayi