4. Imam Hanafi berpendapat apabila seseorang mampu secara keuangan maka diwajibkan. Musafir tidak dianjurkan berqurban dan untuk anak baligh sunnah.
Nah itulah pendapat para ulama terkait hukum berqurban.***
4. Imam Hanafi berpendapat apabila seseorang mampu secara keuangan maka diwajibkan. Musafir tidak dianjurkan berqurban dan untuk anak baligh sunnah.
Nah itulah pendapat para ulama terkait hukum berqurban.***
Editor: Muhammad Tahir
Sumber: Berbagai Sumber