Idul Adha 2021 Identik dengan Qurban, Berikut Hukum Qurban Menurut 4 Mahzab

- 15 Juni 2021, 20:34 WIB
Bapak Wali Kota Banjarmasin pada saat penyerahan hewan qurban
Bapak Wali Kota Banjarmasin pada saat penyerahan hewan qurban /Ahmad Rafi'i/

Imam Syafi'i menilai hukum berqurban adalah sunnah Muakkad, cukup sekali berqurban dalam seumur hidup.

Tidak perlu dilakukan setiap tahun.

Imam Syafi'i juga berpendapat terkait hukum cara untuk melaksanakan qurban.

Baca Juga: Penerima KIP Kuliah Bisa Kuliah Gratis di ITB Bebas Biaya UKT, Ayo Daftar Lewat Jalur Mandiri!

1. Sunnah 'Ain, dilakukan secara perorangan bagi yang berkemampuan.


2. Sunnah Kifayah, apabila ada satu keluarga berapapun jumlahnya, apabila ada satu orang dalam keluarga yang melakukan qurban maka itu sudah mewakili keluarga.

" Wahai para sahabat, untuk setiap satu keluarga setiap tahunnya dianjurkan berqurban." ( HR.Ahmad, Ibnu Majah dan Tarmizi).

Baca Juga: Alur Pendaftaran SMMPTN Barat 2021, Alternatif jika Pelajar SMA atau SMK Sederajat Gagal SBMPTN Barat 2021

3. Imam Maliki berpendapat Sunnah Muakkad, namun akan menjadi makruh apabila seseorang telah mampu berqurban tetapi tidak melakukannya.

Bagi musafir dan anak baligh hukumnya sunnah.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah