Implementasi Restoratif Justice Dalam Kasus Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui UU ITE

- 1 November 2021, 00:14 WIB
Penulis: Ari Andri Dermawan, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB
Penulis: Ari Andri Dermawan, Mahasiswa Fakultas Hukum UBB /

Tujuan dari adanya keadilan restoratif yaitu terciptanya peradilan yang adil dan memberdayakan antara pihak korban, pelaku, keluarga dan masyarakat guna memperbaiki perbuatan melawan hukum menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat. 

Keadilan restoratif berbeda dengan keadilan retributif yang dianut peradilan pidana sekarang, perbedaan yang pertama yaitu, pendekatan restoratif melihat tindak kriminal secara komperhensif.

Pendekatan ini mendefinisikan kejahatan tidak hanya sebatas pelanggaran hukum semata namun juga memahami bahwa pelaku kejahatan tersebut menimbulkan kerugian bagi korban, masyarakat dan bahkan merugikan dirinya sendiri.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut KPK Sekarang Sama Halnya Dengan Para Maling Uang Rakyat

Dalam hal ini masyarakat dapat berturut serta berpartisipasi guna mewujudkan hasil kesepakatan maupun memantau pelaksanaannya.

Selain itu, keadilan restoratif membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang bersifat netral dan tidak memihak pihak manapun serta pihak ketiga tidak memiliki hak untuk mengambil keputusan dalam proses mediator.

Hal itu dilakukan guna tercapainya sebuah kesepakatan dalam penyelesaian sebuah perkara yang sedang berlangsung tanpa adanya salah satu pihak yang merasa dikalahkan.***

Halaman:

Editor: Suhargo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x