Apakah Sah Suami Bilang Cerai Saat Marah? Begini Penjelasannya

- 18 Desember 2021, 17:50 WIB
Apakah Sah Suami Bilang Cerai Saat Marah? Begini Penjelasannya
Apakah Sah Suami Bilang Cerai Saat Marah? Begini Penjelasannya /

Portalbangkabelitung.com- Sah kah suami bilang cerai pada istri dalam kondisi sedang marah?.

Masih banyak di antara kita terutama bagi pasangan muda akan hukum bilang cerai saat marah.

Menurut para ulama, cerai atau talak yang diucapkan oleh suami pada saat marah dianggap tidak sah atau belum jatuh talak.

Baca Juga: 3 Bahan ini Bisa Sembuhkan Infeksi Paru-Paru dan Asam Lambung Ala dr. Zaidul Akbar

Hal ini dikarenakan suami dianggap dalam keadaan tidak sadar.

" Tidak ada cerai dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan tidak sadar ( ighlaq )". HR Ahmad, Abu Daud dan Hakim).

Tidak sadar ( ighlaq ) bisa disamakan arti dengan marah, dipaksa, dan gila.

Baca Juga: Resep Awet Muda dengan Kulit Mulus Ala dr. Zaidul Akbar, Cukup dengan Satu Bahan Ini
Namun berbeda dengan suami yang mengucapkan kata cerai dengan niat bermain-main.

" Tiga hal yang sungguh-sungguhnya menjadi sungguhan, dan main- mainnya pun jadi sungguhan. Tiga hal itu adalah nikah, talak, dan rujuk". ( HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Hakim dari Abu Hurairah ).


Ada lagi menurut sebagian ulama seperti Imam Ahmad dan Malik bahwa cerai akan sah apabila ada pernyataan cerai tanpa ada paksaan orang lain atau kata lain memang niat cerai dari diri sendiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x