" Dan jika mereka berketetapan hati untuk cerai, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui ". ( Al- Baqarah: 227 ).
Oleh karena itu kata cerai atau talak tidak boleh sembarang diucapkan.
Sebisa mungkin jaga lisan dan tahan emosi saat terjadi pertengkaran dalam hubungan dengan istri. Agar kata cerai atau talak tidak terlontar.***