Portalbangkabelitung.com- Apakah riba hukumnya jika membeli barang dengan kredit?.
Simak penjelasannya di bawah ini.
Membeli dengan kredit sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat dengan ekonomi menengah biasanya.
Ketika mereka menginginkan ataupun membutuhkan suatu barang tetapi terkendala uang yang belum mencukupi, maka membeli dengan kredit adalah solusinya.
Ada sebagian orang mengatakan bahwa kredit itu adalah riba.
Lalu, benarkah jika membeli barang dengan kredit itu adalah riba?
Baca Juga: Link Download, Streaming dan Nonton Film Dear Nathan Thank You Salma, KLIK DI SINI!
Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Disampaikan oleh Buya Yahya bahwa melakukan transaksi secara kredit adalah sah.
Akan tetapi dengan satu syarat bahwa saat bertransaksi telah ditentukan harga yang diinginkan dan adanya kesepakatan.
"Kredit dalam Islam adalah sah. Ketika anda membeli barang secara kredit, asalkan anda sudah pilih diawal transaksi harga mana yang anda inginkan". Jelas Buya Yahya.
Jika penjual menawarkan beberapa harga dalam pembayaran, ini bukan tergolong menjual dengan beberapa harga.
Ketika sudah memilih untuk membayar dengan salah satu harga.
Baca Juga: LINK Download dan Nonton Sesuka Hati Film Eternals 2022, Lengkap Subtitle Indonesia, Klik di Sini!
Ada kesepakatan dengan penjual, maka jual beli tersebut sah dan dengan satu harga.
Akan menjadi riba jika ketika anda tidak bisa membayar maka anda harus menambah.
Kredit yang sering dilakukan saat ini adalah kredit dalam membeli mobil ataupun motor.
Kredit memang halal, tetapi caranya memasukkan ke bank yang ada ribanya yang jadi masalah.
Hal inilah yang biasanya tidak disadari.
Nah itulah hukum belanja atau bertransaksi secara kredit.
Kredit tidak termasuk riba jika dengan satu harga.***