Sandal Tertukar di Masjid, Apakah Boleh Dipakai atau Haram Hukumnya? Ini Jawaban Buya Yahya

- 8 Maret 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi sandal Tertukar di masjid
Ilustrasi sandal Tertukar di masjid /Instagram.com/@pemalang.update/

Buya Yahya menyarankan untuk Jangan biasakan mengambil milik orang walaupun itu hanya sandal.

"Ya ndak bolehlah bukan sandal Anda, ghasab itu harom jangan main-main, tolong jangan biasakan ambil milik orang, kalau sandalnya hilang, ya hilang," kata Buya.

Baca Juga: List 10 Drama Terbaik Park Seo Joon dengan Rating Tertinggi, Tampil Memukau dan Bikin Baper Fans!

Baca Juga: Cara Menghapus Dosa Zina! Benarkah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Begini Ulasannya

Mengambil ataupun memakai sandal orang lain tanpa izin itu termasuk perampokan kecil dan jika dibiasakan akan menjadi suatu yang besar.

"Jangan mengambil milik orang lain, sekecil apapun itu" tegas Buya Yahya di akhir penjelasannya.

Nah, itulah penjelasan tentang hukum memakai sandal orang yang tertukar dengan sandal kita.

Haram atau berdosa memakai sandal milik orang lain walaupun dengan alasan tertukar.

Mulai sekarang jangan lagi membawa pulang sandal yang bukan milik kita sekalipun sandal kita tertukar.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah