Konten Galang Donasi di Media Sosial? Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

- 23 Februari 2022, 17:11 WIB
Buya Yahy: hukum galang dana lewat konten di media sosial
Buya Yahy: hukum galang dana lewat konten di media sosial /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

Portalbangkabelitung.com- Masa kini adalah zaman digital yang serba teknologi salah satunya konten di media sosial.

Berbagai aktivitas manusia pun semakin mudah salah satunya penggalangan dana.

Salah satunya telah banyak ditemui konten galang dana di media sosial.

Baca Juga: Bolehkah Berhubungan Seksual Setiap Hari? Ini Kata dr. Boyke

Mulai dari YouTube, Instagram hingga WhatsApp.

Lalu bagaimana hukum galang dana lewat konten di media sosial?

Simak penjelasannya di bawah ini dari Buya Yahya.

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa memposting atau mengekspos kesulitan mereka ( yatim dan fakir) termasuk zholim halus.

Baca Juga: Tanda-tanda Istri Orgasme Menurut dr. Boyke, Suami Jangan Egois Saat Berhubungan Seks!

Apabila menyebutkan untuk yang bersifat musibah besar, hukum dalam Islam tidak apa-apa.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x