Konten Galang Donasi di Media Sosial? Bolehkah? Begini Hukumnya Kata Buya Yahya!

- 23 Februari 2022, 17:11 WIB
Buya Yahy: hukum galang dana lewat konten di media sosial
Buya Yahy: hukum galang dana lewat konten di media sosial /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

Alangkah baiknya tanpa harus kita tampakkan satu demi satu perorangan, tampakkan secara umum saja.

Hal ini terkadang ada sebagian orang yang tidak mau dipublis atau di ekspos kehidupan ataupun kondisi mereka yang terlihat memprihatinkan.

Baca Juga: VIRAL! Video Warga Bongkar Kuburan, Mayat Masih Hidup dan Tersenyum

Mempublikasikan memang mengundang simpati tetapi menyiksa batin mereka (anak yatim).

Hendaknya ketika memberikan pertolongan harus beradab. Bagaimana caranya?

"Berikan pertolongan dengan menghormati mereka. Jangan sampai kefakiran mereka menjadikan mereka semakin terpuruk " tutur Buya Yahya.

Baca Juga: Benarkah Hukum Kerja di Salon Kecantikan HARAM? Ini Kata Buya Yahya!

Dalam Islam, itulah salah satu zakat itu ada.
Tujuannya untuk membantu yang kekurangan atau yang membutuhkan.

" Makanya zakat itu nabi ajarkan dihantarkan bukan dipanggil dan disuruh berjejer" lanjut Buya Yahya

Mohon jika ingin membantu, bantulah secara maksimal, jiwa dan batin mereka harus kita hargai.

Halaman:

Editor: Muhammad Tahir

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah