Cek Fakta: Usai Terlalu Sering Disalahkan, Menteri Agama Kini Larang Suara Azan

- 9 Maret 2022, 20:07 WIB
Ilustrasi fakta.
Ilustrasi fakta. /Pixabay/KNFind.

Portalbangkabelitung.com- Beredar sebuah video yang viral di media sosial Facebook tentang Menteri Agama Yagut Cholil Qoumas melarang azan.

Namun, setelah ditelusuri, ternyata video tersebut menayangkan pernyataan Kementerian Agama Yaqut di Pekanbaru, Riau.

Saat itu Menteri Agama sedang ditanya wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca Juga: Cek Fakta: Seorang Anak SD Dari Suku Baduy Luar Kebal Jarum Suntik Saat Di Vaksin

Menurut penjelasan dariMenteri Yaqut menjelaskan bahwa Kementerian Agama tidak pernah bermaksud melarang penggunaan toa dan speaker.

Ia mengatakan, perlu diatur agar tidak ada yang merasa terganggu.

“Soal aturan azan, kira sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kira tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja. Diatur bagaimana volume speaker, toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan," kata Menteri Yaqut berdasarkan klarfikasi yang dikeluarkan Kementerian Agama pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: MA Potong Masa Tahanan Edhy Prabowo Karena Berjasa Kepada Para Nelayan

Diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala pada 18 Februari 2022.

SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan, seperti volume pengeras suara di masjid dan mushala maksimal 100 desibel dengan kualitas suara yang bagus atau tidak sumbang.

Halaman:

Editor: Suhargo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x