Apakah Berbekam Membatalkan Puasa? Simak Hukum Berbekam Selama Puasa Ramadhan di Siang Hari

- 3 April 2022, 06:25 WIB
Apakah Berbekam Membatalkan Puasa? Simak Hukum Berbekam Selama Puasa Ramadhan di Siang Hari
Apakah Berbekam Membatalkan Puasa? Simak Hukum Berbekam Selama Puasa Ramadhan di Siang Hari /Pixabay . Com/

Portalbangkabelitung.com- Saat ini orang-orang telah banyak mengetahui manfaat dari berbekam berdasarkan ajaran Rasulullah SAW. Apakah berbekam membatalkan puasa?

Metode bekam sudah sangat terkenal sehingga banyak orang yang melakukannya karena terbukti bermanfaat untuk kesehatan dan menghilangkan penyakit.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

Sesungguhnya cara pengobatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam)” (HR. Bukhari & Muslim).

Baca Juga: Hukum Membayar Fidyah atau Kafarat Pada Bulan Puasa Ramadhan

Namun pada bulan puasa ini, hukum berbekam pada bulan Ramadhan siang hari menjadi pertanyaan.

Apakah berbekam membatalkan puasa? Bagaimana hukum berbekam selama puasa Ramadhan di siang hari?

Artikel ini akan memuat hukum tentang berbekam selama puasa Ramadhan di siang hari, apakah puasanya batal atau tidak. 

Berbekam saat sedang berpuasa Ramadhan di siang hari ada pendapat yang mengatakan jika berbekam membatalkan puasa dan ada pendapat yang mengatakan berbekam tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Hukum Berkumur Ketika Sedang Puasa Ramadhan di Siang Hari, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Simak Dalil Tentang Hukum Berbekam Saat Berpuasa

Hal ini sebagaimana dengan hadits Rasulullah SAW:

Diriwayatkan dari Al Hasan dari beberapa sahabat secara marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beliau berkata, “Orang yang melakukan bekam dan yang dibekam batal puasanya.” [Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih].

Namun, ada juga hadits shahih yang menyatakan bahwa berbekam ketika puasa itu tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Ketahui 10 Hal yang Membatalkan Puasa Selama Ramadhan

Rasulullah SAW bersabda:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحِجَامَةِ وَالْمُوَاصَلَةِ وَلَمْ يُحَرِّمْهُمَا إِبْقَاءً عَلَى أَصْحَابِهِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berbekam dan puasa wishol –namun tidak sampai mengharamkan-, ini masih berlaku bagi sahabatnya.” (HR. Abu Daud no 2374. Hadits ini tidaklah cacat, walaupun nama sahabat tidak disebutkan. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits ini shohih.)

Dari hadits tersebut menunjukkan bahwa bekam dibolehkan atau hukumnya makruh bagi orang yang lemah jika dibekam.

Baca Juga: HUKUM Berhubungan Intim Suami Istri di Malam Hari Saat Puasa Bulan Ramadhan

Hadits tersebut juga diperkuat dengan riwayat hadits lain dalam shohih Bukhari dari Anas bin Malik sebagaimana telah disebutkan di atas.

يُسْأَلُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ – رضى الله عنه – أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ditanya, “Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Beliau berkata, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” [HR. Bukhari no.1940].

***

 

 

 

 

 

Editor: Suhargo

Sumber: Hadits dan Al-Qur'an


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x