Portalbangkabelitung.com- Bagaimana hukum berbekam ketika puasa Ramadhan? Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini.
Berbekam adalah salah satu pengobatan sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW.
Menurut Hadits Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda kalau salah satu pengobatan terbaik untuk suatu penyakit adalah bekam.
Baca Juga: Apakah Berbekam Membatalkan Puasa? Simak Hukum Berbekam Selama Puasa Ramadhan di Siang Hari
Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya cara pengubatan paling ideal yang kalian pergunakan adalah hijamah (bekam)” (HR. Bukhari & Muslim).
Lantas, bagaimana hukum berbekam ketika puasa Ramadhan? Simak penjelasan Buya Yahya mengenai hal ini seperti dilansir Portalbangkabelitung.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, 13 Mei 2018.
Baca Juga: Hukum Membayar Fidyah atau Kafarat Pada Bulan Puasa Ramadhan
Menurut Buya Yahya, berbekam saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Buya Yahya menjelaskan berdasarkan pendapat Imam Syafi'i.
"Tidak batal bekam, selesai. Tidak batal bekamnya. Tidak batal puasa," kata Buya Yahya.
Namun lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan jika Nabi Muhammad SAW pernah melarang karena biasanya orang yang selesai berbekam akan bertambah lemas.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2022, Ketahui 10 Hal yang Membatalkan Puasa Selama Ramadhan
Sehingga dilarang dalam madzhab Syafi'i bukan karena membatalkannya, namun karena akan membuat orang yag dibekam bertambah lemas.
Semoga bermanfaat.***